#


Sejarah Singkat


Badan Usaha Milik Daerah merupakan Perusahaan Daerah yang dibentuk oleh pemerintah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan industrialisasi dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur. Perusahaan daerah bergerak dalam lapangan yang sesuai dengan urusan rumah tangganya menurut peraturan-peraturan yang mengatur pokok-pokok Pemerintahan Daerah.

Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diprakarsai oleh Pemerintah Daerah dan seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah. Dalam bidang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pemerintah daerah membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang memiliki tanggung jawab dalam penyediaan air minum pada tingkat Kabupaten/Kota. Khusus untuk Kabupaten Kepulauan Selayar, SPAM perkotaan dikelola oleh PDAM Kabupaten Kepulauan Selayar. Dasar Pembentukan PDAM Kabupaten Kepulauan Selayar adalah :

  1. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
  2. Perda No. 1 Tahun 1978 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupeten Kepulauan Selayar.

Dalam mengemban tugas penyelenggaraan air minum, PDAM Kabupaten Kepulauan Selayar mengacu pada dasar hukum sebagai berikut :

  1. Undang-undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
  2. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum PDAM
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian PDAM
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 12 Tahun 2010 Tentang Pedoman Kerjasama Pengusahaan Pengembangan SPAM
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja PDAM
  7. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM.