Badan Usaha Milik Daerah merupakan Perusahaan Daerah yang dibentuk oleh pemerintah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan industrialisasi dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur. Perusahaan daerah bergerak dalam lapangan yang sesuai dengan urusan rumah tangganya menurut peraturan-peraturan yang mengatur pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diprakarsai oleh Pemerintah Daerah dan seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah. Dalam bidang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pemerintah daerah membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang memiliki tanggung jawab dalam penyediaan air minum pada tingkat Kabupaten/Kota. Khusus untuk Kabupaten Kepulauan Selayar, SPAM perkotaan dikelola oleh PDAM Kabupaten Kepulauan Selayar. Dasar Pembentukan PDAM Kabupaten Kepulauan Selayar adalah :
Dalam mengemban tugas penyelenggaraan air minum, PDAM Kabupaten Kepulauan Selayar mengacu pada dasar hukum sebagai berikut :